jasa penerbitan bank garansi dan surety bond
MENGENAL BANK GARANSI
Kata Garansi berasal dari bahasa Belanda ‘Garantie’ yang artinya Jaminan. Di masyarakat Bank Garansi lebih dikenal dengan singkatan BG.
Apa definisi dari Bank Garansi ?
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary ) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.
Jadi dalam pemberian Bank Garansi ada tiga pihak yang terlibat , yaitu sebagai berikut :
1. Bank sebagai pihak pemberi jaminan disebut Penjamin( Bank penerbit / Issuing Bank )
2. Nasabah sebagai pemohon ( Applicant ) pihak yang dijamin disebut Terjamin
3. Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut Penerima jaminan ( Beneficiary)
Apa keuntungan bank atas pemberian Bank Garansi ? Atas pemberian Bank Garansi terhadap nasabahnya atau si terjamin, Bank akan menerima imbalan jasa dari si terjamin (Applicant) berupa sejumlah uang tertentu yang disebut dengan ‘provisi’. Biasanya provisi dihitung atas dasar persentase tertentu dari jumlah Nominal Bank Garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
MANFAAT DAN KEGUNAAN BANK GARANSI
Bank Garansi diterbitkan atas permintaan nasabahnya (Applicant) yang akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi bisnis nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow dll. Penerima jaminan (Beneficiary) tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan kewajiban karena penerima jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank. Sedangkan ragam kegunaan Bank Garansi akan terlihat pada jenis-jenis Bank Garansi seperti tersebut dibawah ini :
Jenis-jenis Bank Garansi
- Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
- Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
- Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
- Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
- Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
- Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
- Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
- Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
- Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
- Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
- Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
- Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku
Komentar
Posting Komentar